MAS BECHI DIFITNAH Gede Pasek Suardika selaku Penasihat Hukum Mas Bechi GERAM

 


Atas Berkat Rochmat Alloh Yang Maha Kuasa

MAS BECHI DIFITNAH

10 Oktober 2022

Ketua umum OPSHID FKYME M. Subchi Azal Tsani atau yang lebih akrab dikenal dengan panggilan Mas Bechi, selama 5 tahun terakhir harus menghadapi badai fitnah yang besar. Fitnah tuduhan pencabulan/pemerkosaan, yang semakin membesar dengan adanya permainan media yang menggempur figur mas Bechi dan kecacatan hukum yang melemahkan pihak mas Bechi.


AWAL MULA


Singkatnya pada bulan November 2019, sebuah laporan atas tuduhan pencabulan telah dibuat di POLRES Jombang dan ditujukan kepada mas Bechi. Tak lama kemudian, tanpa pernah mas Bechi diperiksa oleh polisi, status mas Bechi naik menjadi tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat nama mas Bechi dengan status tersangka pun diunggah di sosial media, tanpa disensor. Di hari yang sama, Al Mukarrom Bpk. Kyai Mochammad Mukhtar Mu’thi, ayahanda mas Bechi, mengalami musibah yang menyebabkan beliau harus terbaring sakit, dan yang mengharuskan mas Bechi selalu ada di samping beliau untuk merawatnya. Tetapi, berita di media sudah menggila dan seolah-olah membenarkan tuduhan tersebut. Padahal, ada asas praduga tak bersalah.






Di tengah waktu padatnya untuk merawat abahnya yang sedang sakit, mas Bechi masih menyempatkan datang ke Polda Jatim untuk diperiksa dan di BAP. Tetapi lagi-lagi, di media diberitakan sebaliknya, bahwa mas Bechi tak pernah bersedia diperiksa polisi.

Belum lagi mengenai perkara kasus ini yang sebenarnya sudah P19, bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan selama 6 kali, karena berkasnya tidak lengkap. Perkara yang sudah P19 paling tidak 3 kali, seharusnya sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tetapi dengan ajaib, perkara mas Bechi dinyatakan P21 (berkas sudah lengkap).

Reputasi mas Bechi di mata publik telah dihancurleburkan dengan berbagai narasi yang memojokkan beliau. Mas Bechi adalah korban dari peradilan opini, yang nama baiknya sudah dihabiskan terlebih dahulu sebelum diberi kesempatan untuk mengklarifikasi bahwa beliau tak bersalah.

Begitu banyak lapisan dan kecacatan hukum yang kompleks serta unsur politik di balik kasus mas Bechi, yang menyebabkan OPSHID Media sebagai media resmi dari OPSHID tidak memberitakan atau melakukan klarifikasi dari kasus Mas Bechi. Karena dari awal OPSHID Media memang hanya diinstruksikan untuk fokus pada pemberitaan yang menyangkut pelayanan keimanan, pelayanan kemanusiaan, dan pelayanan kealaman. Tetapi kali ini, setelah proses persidangan mas Bechi berjalan selama kurang lebih 3 bulan, telah terkuak fakta-fakta yang sudah cukup untuk membuktikan bahwa kasus yang menimpa mas Bechi adalah rekayasa belaka. Dan ironisnya, tak seperti framing media terdahulu, fakta-fakta di persidangan ini tidak di blowup di media mainstream. Maka disini OPSHID Media akan merangkum sejumlah fakta persidangan mas Bechi yang jarang diberitakan oleh media.

FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN


1. JUMLAH ‘KORBAN’

‘Korban belasan santri di bawah umur’? ‘Korban 5 orang santri’? Semua hanya pernyataan tak berdasar yang dimuat di media. Faktanya, yang secara paksa dibawa ke persidangan untuk mengaku sebagai korban hanya satu, dan perempuan ini, TIDAK memiliki usia minor/di bawah umur. Begitu kencang pemberitaan tak sedap yang dihembuskan di media, yang tak sesuai dengan apa yang dibawa ke persidangan. Tentu, perempuan yang mengaku sebagai korban ini hanya bagian dari sebuah kasus rekayasa terhadap MSAT yang dipasakan.

2. SAKSI
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU, menyatakan tak pernah secara langsung melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa yang dituduhkan secara langsung. Sebagian besar saksi yang di BAP pada proses penyidikan dan akhirnya dipanggil oleh JPU pada saat persidangan, adalah orang-orang yang tidak berhubungan dengan kasus. Beberapa bahkan berada di kota yang berbeda pada saat kejadian yang dituduhkan. Mereka adalah ‘saksi gosip’, bukan saksi fakta. Dikutip dari pernyataan I Gede Pasek Suardika selaku Penasihat Hukum mas Bechi, saksi-saksi tersebut justru mengungkapkan hal yang tidak relevan di persidangan, yaitu motif untuk mengambil alih OPSHID dengan melengserkan mas Bechi dari jabatan ketua umum.

Orang-orang yang justru adalah ‘saksi fakta’, yaitu para relawan RST dan RSTMC yang berada di tempat pada waktu ‘kejadian yang dituduhkan’, tak dipanggil sebagai saksi JPU dann bahkan, tak pernah di BAP oleh penyidik. Saksi-saksi fakta ini dengan tegas memberikan pernyataan berikut:

  • Bahwa ritual mandi kemben dengan jarik sidomukti TIDAK PERNAH ADA, dan bahkan kolam yang dipermasalahkan pun tidak pernah difungsikan sebagai kolam karena tidak pernah diisi air.
  • Bahwa TIDAK ADA proses wawancara pada malam hari dan sampai berjam-jam seperti yang dituduhkan, yang ada hanya proses tanya jawab singkat berlangsung 5 - 10 menit yang dilaksanakan pagi dan siang hari.
  • Bahwa proses tanya jawab itu disaksikan oleh banyak orang dan bukan proses yang dilakukan empat mata. Saksi-saksi fakta ini menyaksikan proses tanya jawab yang hanya berlangsung 5 - 10 menit yang dilakukan oleh perempuan yang mengaku korban ini, dan dengan jelas memastikan tak ada peristiwa pencabulan apapun.
  • Bahwa pada hari yang dituduhkan sebagai waktu terjadinya pencabulan itu, perempuan yang mengaku korban ini masih menjalankan tugasnya sebagai calon relawan RSTMC di Puri. Terdapat bukti foto yang memperlihatkan perempuan ini mengikuti arahan dari senior-seniornya dengan serius dan bahkan sesekali terlihat tersenyum dan tertawa. Ini mengindikasikan bahwa ia tak berperilaku layaknya seorang korban pencabulan, karena masih bisa dengan baik melanjutkan aktifitasnya di tempat yang disebutnya sebagai tempat terjadinya pencabulan.
  • Saksi yang namanya dicatut sebagai orang yang mengantar perempuan yang mengaku korban itu menyatakan bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi, bahkan selama ia berada di Pesantren tidak pernah berhubungan baik apalagi sampai mengantar.
  • Saksi lain yang bukan relawan RST dan RSTMC namun namanya dicatut dalam dakwaan sebagai orang yang diceritakan oleh perempuan yang mengaku korban mengenai pesan chat ancaman yang dikirimkan mas Bechi kepadanya, menyatakan bahwa perempuan itu TIDAK PERNAH menunjukkan pesan chat itu kepadanya. Artinya, keberadaan pesan ancaman itu tidak terbukti.

3. VISUM
Visum yang digunakan sebagai alat bukti memiliki terlalu banyak kejanggalan:

  • Visum dilakukan oleh perempuan yang mengaku korban itu setahun dan dua tahun lebih setelah waktu kejadian yang dituduhkan. Dari situ saja sudah sulit untuk mengidentifikasi bahwa hasil visum itu adalah akibat dari kejadian yang dituduhkan, yaitu tahun 2017.
  • Ada 1 visum yang dilakukan pada tahun 2018, setahun sebelum dibuatnya laporan ke POLRES. Padahal, visum pro justitia hanya bisa dibuat berdasarkan permintaan dari penyidik.
  • Ada 2 visum yang tertanggal November 2019. Proses administrasinya tidak memenuhi syarat formil dilihat dari segi penomoran suratnya. Selain itu kejanggalan lainnya: visum 2019 yang pertama dikeluarkan memiliki hasil yang berbeda dari visum 2018, lalu dengan dalih ‘salah ketik’ setelah dikonfirmasi oleh polisi, visum tersebut diperbaiki sehingga rincian hasinya sama dengan visum 2018.

4. ALIBI MAS BECHI
Awalnya perempuan yang mengaku korban ini menyatakan di BAP bahwa ‘kejadian’ kedua adalah pada tanggal 18 Mei 2017. Namun pada hari itu jelas terdapat dokumentasi foto dan video dimana ia melanjutkan aktifitas di Puri seperti diterangkan di atas. Maka dengan kata lain, bisa dibilang ‘kejadian’ kedua seperti yang ia katakan adalah fiktif.

Dalam BAP versi lain, ia menyatakan bahwa ‘kejadian’ kedua adalah pada tanggal 20 Mei 2017, bukan 18 Mei seperti di BAP pertama. Namun, hal ini juga bisa dikatakan fiktif karena pada tanggal ini Mas Bechi terbukti sedang berada di tempat lain dalam rangka rapat persiapan Jelajah Desa Pangruwatan ke 6. Apalagi pada tanggal 21 dan 22 Mei nya, dimana Mas Bechi sudah jelas-jelas sibuk dalam kegiatan Jelajah Desa.

SERANGKAIAN KEJADIAN SELAMA PROSES PERSIDANGAN


1. INTERVENSI
Selain yang sudah kita ketahui semua yaitu demo Aliansi Kota Santri yang difasilitasi mobil berplat merah dari Kabupaten Jombang dan Podcast yang difasilitasi ruang di PN Surabaya, terdapat juga beberapa pihak kementerian yang mengajukan untuk bisa mengikuti sidang tertutup dengan dasar “memantau persidangan”.
Pihak sana juga masih gencar melakukan sosialisasi yang masih menggunakan narasi lama yang beberapa diantaranya sudah terbukti salah. Dari awal, kasus ini memang sudah berat sebelah, dan hadirnya pihak-pihak di tengah proses persidangan ini seolah hendak menyetir hasil persidangan nantinya melalui persepsi publik.
2. INTIMIDASI KEPADA SAKSI YANG MEMIHAK TERDAKWA
Ada beberapa saksi BAP yang dihadirkan JPU yang masih menjadi murid Shiddiqiyyah. Saksi-saksi ini selain tidak diberikan fasilitas perlindungan oleh LPSK, juga menyatakan di persidangan kalau mereka sempat mendapat intimidasi-intimadasi oleh sejumlah pihak di ruang tunggu PN Surabaya. Intimidasi-intimidasi ini mengandung nada dan komentar miring terhadap Pesantren Shiddiqiyyah, seperti menyarankan saksi untuk keluar saja dari Shiddiqiyyah.

3. UPAYA UNTUK MENUTUPI SAKSI KUNCI
Seorang saksi BAP yang merupakan kunci untuk membuka motif dari kasus mas Bechi, karena berbagai alasan tidak dihadirkan oleh JPU. Padahal sebelumnya sudah ada instruksi dari Majelis Hakim bahwa apabila saksi ini menolak hadir, JPU harus menjemput paksa saksi ini. Namun entah bagaimana pada hari yang ditentukan, saksi ini ‘lepas’ begitu saja dengan alasan “sakit dan memiliki hubungan darah dengan mas Bechi”.

4. PEREKRUTAN SAKSI DENGAN JAMINAN FASILITAS

Pihak yang mengaku korban dengan gencar 'merekrut' saksi yang bisa memperkuat konstruksi rekayasa mereka. Salah satunya terjadi pada saksi yang memihak terdakwa. Pihak sana memberikan jaminan keamanan dan fasilitas dari LPSK apabila saksi tersebut bersedia memberikan kesaksian yang mendukung mereka. "Memihak sini saja. Nanti akan difasilitasi oleh LPSK. Kalau tidak mau mending tutup mulut saja, menghindar dari Shiddiqiyyah".

Itulah sebagian fakta-fakta persidangan mas Bechi yang jarang diberitakan oleh media. Seharusnya apabila berdasarkan fakta-fakta diatas, sudah bisa dipastikan bahwa dakwaan mas Bechi melemah karena alat bukti yang berupa keterangan saksi dan alat bukti visum sudah gugur.


Bagaimanapun keputusan hakim nantinya, kita semua kini hanya bisa berdo’a semoga keadilan ditegakkan dengan sebenar-benarnya untuk mas Bechi. Yang pasti hingga akhir, kami di OPSHID FKYME selalu akan menyatakan bahwa tuduhan yang ditujukan kepada mas Bechi adalah TIDAK BENAR dan merupakan FITNAH #01